Pengertian Arbitrase, Arbitrase Syariah, Tujuan, Jenis-Jenis, Manfaat dan Prosedurnya

Pengertian Arbitrase, Arbitrase Syariah, Tujuan, Jenis-Jenis, Manfaat dan Prosedurnya
Pengertian Arbitrase, Arbitrase Syariah, Tujuan, Jenis-Jenis, Manfaat dan Prosedurnya. (Gambar: study.adityatekno.com)

Kali ini saya akan membahas tentang Pengertian Arbitrase, Arbitrase Syariah, Tujuan, Jenis-Jenis, Manfaat dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah. Selengkapnya langsung simak saja dibawah.

Pengertian Arbitrase

Kata arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin), arbitrage (belanda), arbitration (inggris), schiedspruch (jerman), dan arbitrage (prancis), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum pasal 1 angka 1, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam literatur, pengertian arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian arbitrase menurut para ahli :

1. Priyatna Abdulrrasyid

Menurut Priyatna Abdulrrasyid, arbitrase adalah salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh undang-undang di mana satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya, ketidaksepahamannya, ketidakkesepakatannya dengan salah satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (Arbiter) atau lebih (arbiter-arbiter majlis) ahli yang profesional, yang akan bertindak sebagai hakim atau peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak tersebut untuk sampai pada putusan yang final dan mengikat.

2. H.M.N Poewosutjipto 

Menurut H.M.N Poewosutjipto, arbitrase adalah suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat kedua belah pihak.

3. R. Subekti

Menurut R. Subekti, arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan (perkara) oleh seseorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama sama di tunjuk oleh para pihak yang berperkara dengan tidak di selesaikan lewat pengadilan. 

Pengertian Arbitrase Syariah

Arbitrase Syariah adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan untuk menyerahkan sengketa yang ditempuh melalui lembaga arbitrase syariah, dalam hal sengketa tersebut merupakan sengketa yang berhubungan dengan sengketa bisnis syariah yang bersifat perdata secara umum.

Unsur-Unsur Arbitrase

Pada dasarnya unsur-unsur arbitrase adalah sebagai berikut :

  1. Cara penyelesaian sengketa secara privat atau diluar pengadilan.
  2. Atas dasar perjanjian tertulis dari para pihak.
  3. Untuk mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi atau yang sudah terjadi.
  4. Dengan melibatkan pihak ketiga (arbiter atau wasit) yang berwenang mengambil keputusan.
  5. Sifat putusannya adalah final dan mengikat.

Tentang Badan Arbitrase

Ada 2 badan arbitrase yaitu :

1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan dikelola serta diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis.

2. Badan Arbitrase Syariah Nasional

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah satu-satunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia. Secara formal eksistensi lembaga ini mempunyai dasar hukum yang kuat dalam struktur hukum Indonesia. 

Undang-undang di Indonesia memberikan peluang bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa ke lembaga independen di luar pengadilan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pasal 58 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif. 

BASYARNAS merupakan lembaga yang cocok dalam menyelesaikan sengketa perbankan dan keuangan syariah, karena tujuan utama didirikannya lembaga ini adalah untuk menyelesaikan sengketa muamalat di bidang perdagangan, keuangan, perbankan jasa, dll. secara cepat dan fair berdasarkan kepada prinsip syariah.

Arbitrase dalam Perspektif Islam

Penyelesaian sengketa menurut hukum Islam dapat diselesaikan melalui pengadilan, maupun melalui arbitrase di luar pengadilan, sama halnya dengan penyelesaian sengketa biasa yang dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi. 

Namun, tetap menggunakan syariat Islam sebagai sumber hukumnya. Dalam literatur Islam dikenal istilah al-Qadha, secara harfiah memutuskan atau menetapkan dan menurut hukum fiqh menetapkan hukum syara' pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikan secara adil dan mengikat.

Disamping penyelesaian sengketa melalui al-Qadha, Islam memberikan alternatif untuk menyelesaikan sengketa dengan menunjuk seorang atau lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut, yaitu Tahkim.

Tahkim secara harfiah adalah menjadikan seseorang sebagai penengah untuk menyelesaikan suatu sengketa. Menurut Muhammad Salam Mazkur sebagaimana yang dikutip oleh Fathurrahman Jamil bahwa secara terminologis, tahkim berarti pengangkatan seorang atau lebih yang bersengketa, guna menyelesaikan perkara yang mereka perselisikan secara damai.

Tujuan dari tahkim itu sendiri adalah menyelesaikan sengketa dengan damai, sedangkan perdamaian adalah jalan terbaik dalam Islam, artinya tujuan dari tahkim itu sendiri sangat sejalan dengan tujuan Islam yaitu kedamaian.

Dasar Hukum Arbitrase Syariah

Berikut adalah dasar hukum arbitrase syariah :

  1. Pasal 1338 KUHP menyatakan bahwa "semua perjanjian yang dibuat sesual dengan undang-undang berlaku sebagal undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
  2. Pasal 16 dan Pasal 3 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 
  3. Pactum de compromittendo. 
  4. QS. An-Nisa ayat 35.

Sumber Hukum Islam

  1. Al-Qur'an
  2. As-Sunnah
  3. Ijma'
  4. Qiyas

Begitu juga kalau kita ingin mengetahui sebab hukum Arbitrase Islam maka akan menunjuk keempat sumber hukum di atas. Sumber hukum Arbitrase Islam antara lain Al-Qur'an sebagai sumber hukum pertama memberikan petunjuk kepada manusia apabila terjadi sengketa para pihak, apakah di bidang politik, keluarga, ataupun bisnis terdapat dalam QS. Al-Hujurat ayat 9 : "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

QS. An-Nisa ayat 35

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Sedangkan dalam As-Sunnah bisa dilihat dalam Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim, warta dari Abi Hurairah ra, mengabarkan Rasulullah bersabda "Ada seorang laki-laki membeli pekarangan dari seorang. Orang yang membeli tanah pekarangan tersebut menemukan sebuah guci yang berisikan emas. Kata orang yang membeli pekarangan, ambillah emasmu yang ada pada saya, aku hanya membeli daripadamu tanahnya saja dan tidak membeli emasnya. Jawab orang memiliki tanah, aku telah menjual kepadamu tanah dan barang-barang yang terdapat di dalamnya. Kedua orang itu lalu bertahkim (mengangkat arbitrator) kepada seseorang. Kata orang yang diangkat menjadi arbitrator, apakah kamu berdua mempunyai anak. Jawab dari salah seorang dari kedua yang bersengketa. "Ya, saya mempunyai seorang anak laki-laki." Dan yang lain menjawab, saya mempunyai seorang anak perempuan. Kata arbitrator lebih lanjut, kawinkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu dan biayailah kedua mempelai dengan emas itu, dan kedua orang tersebut menyedekahkan (sisanya kepada fakir miskin)."

Menurut ljma Ulama masalah Arbitrase Islam bisa dilihat dari pendapat Sayyidina Umar lbnul Khothab, mengatakan bahwa : "Tolaklah permusuhan hingga mereka berdamai, karena pemutusanperkara melalui pengadilan akan mengembangkan kedengkian di antara mereka."

Dasar Hukum Arbitrase Dalam Undang-Undang

Arbitrase sekarang diatur diatur UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. 

Adapun objek pemeriksaan Arbitrase adalah memeriksa sengketa keperdataan, tetapi tidak semua sengketa keperdataan dapat diselesaikan melalui arbitrase, hanya bidang tertentu yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 yaitu sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Penjelasannya tidak memberikan apa yang termasuk dalam bidang perdagangan. Jika dihubungkan dengan penjelasan Pasal 66, termasuk dalam ruang lingkup perdagangan adalah kegiatan-kegiatan antara lain di bidang :

  1. Perniagaan
  2. Perbankan
  3. Keuangan
  4. Penanaman Modal
  5. Industri dan;
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Kelebihan Arbitrase

Mengutip penjelasan umum Undang:Undang Nomor30 Tahun 1999, pada umumnya dikatakan bahwa pranata Arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan pranata peradilan, yaitu antara lain :

  1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
  2. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif.
  3. Para bihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
  4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase.
  5. Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Kelemahan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah

  1. Arbitrase syariah tidak dapat langsung dieksekusi melainkan, harus meminta eksekusi dari pengadilan.
  2. Pengadilan juga kerap memeriksa kembali kasus yang ditangani oleh arbiter. Sehingga, akan terjadi dua kali proses pemeriksaan sengketa.

Tujuan Arbitrase

Arbitrase adalah proses menyelesaikan perselisihan di hadapan pihak ketiga yang tidak berkepentingan memiliki kepentingan. Pihak ketiga, seorang arbiter, mendengarkan bukti yang dibawa oleh kedua belah pihak dan membuat keputusan. Arbiter bisa berperan sebagai penonton, saksi, atau pendengar.

Arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa alternatif (ADR), yang digunakan sebagai pengganti litigasi dengan harapan menyelesaikan sengketa tanpa biaya dan waktu untuk pergi ke pengadilan. Litigasi adalah proses dalam pengadilan yang melibatkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak.

Arti arbitrase sering disamakan dengan mediasi, yang merupakan proses informal dimana pihak ketiga akan menjadi penengah pihak-pihak yang berselisih untuk membantu mereka menyelesaikan perselisihan. Mediator bertemu dengan para pihak untuk berdiskusi. Mediator mencoba menyatukan para pihak melalui diskusi. Jadi litigasi, arbitrasi, dan mediasi semuanya terlibat dalam menyelesaikan perselisihan.

Jenis-Jenis Arbitrase

1. Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase ad hoc (arbitrase volunter) adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu. Arbitrase ini bersifat isidental dan jangka waktunya tertentu sampai sengketa itu diputuskan.

2. Arbitrase Institusional

Arbitrase Institusional merupakan lembaga atau badan arbitrase yang sifatnya permanen. Karena sering disebut "permanent arbitral body". Arbitrase ini disediakan oleh organisasi tertentu dan sengaja didirikan untuk menampung perselisihan yang timbul dari perjanjian. 

Faktor kesengajaan dan sifat permanen ini merupakan ciri pembeda dari dengan arbitrase ad hoc. Selain itu Arbitrase Institusional ini sudah ada sebelum sengketa timbul yang berbeda dengan arbitrase ad hoc. Selain itu, arbitrase institusional ini berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai.

Manfaat Arbitrase

1. Arbitrase bersifat pribadi

Proses arbitrase termasuk persidangan ini tidak terbuka untuk umum. Para pihak dan arbiter sering kali terikat oleh aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan demikian, rahasia bisnis dan informasi penting dapat dilindungi dari publik, media, dan atau pesaing.

2. Arbiter adalah ahli

Para pihak dapat dengan bebas memilih arbiter selama mereka arbiter yang dipilih tidak memihak  alias independen. Arbiter yang dipilih bisa berasal dari negara lain atau bidang profesional. Hal ini akan menjamin arbiter memiliki keahlian profesional dan mampu menangani perselisihan atau persengketaan.

3. Arbitrase dapat Menghemat Waktu dan Biaya

Prosedur yang dibuat khusus dan tidak adanya proses banding dan atau peninjauan ulang memberikan peluang untuk proses arbitrase diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang harus dikeluarkan dapat lebih hemat.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah

Berikut adalah Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah : 

  1. Pemeriksaan sengketa harus diajukan secara tertulis. Namun, dapat juga diajukan secara lisan apabila disetujui oleh para pihak dan dianggap perlu oleh arbiter atau Majelis Arbiter. 
  2. Arbiter atau Majelis Arbiter terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.
  3. Pemeriksaan sengketa diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau Majelis Arbiter terbentuk. Namun, dapat diperpanjang dengan persetujuan para pihak.
  4. Putusan arbitrase harus memuat keputusan yang berbunyi "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Nama singkat sengketa, uraian singkat sengketa, identitas para pihak, nama lengkap dan alamat arbiter dan pertimbangan serta kesimpulan arbiter atau Majelis Arbiter mengenai keseluruhan sengketa, pendapat masing-masing arbiter atau majelis arbiter.
  5. Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan.
  6. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai maka, pemeriksaan harus ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase dan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup.
  7. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima maka para pihak yang dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau Majelis Arbiter untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administrative dan atau menambah dan mengurangi suatu tuntutan putusan.

Sekian artikel tentang Pengertian Arbitrase, Arbitrase Syariah, Tujuan, Jenis-Jenis, Manfaat dan Prosedurnya. Semoga bermanfaat.

Sumber referensi :

  • https://www.baniarbitration.org/ina/index.php
  • http://pengacaramuslim.com/badan-arbitrase-syariah-indonesia/
  • https://cpssoft.com/blog/bisnis/pengertian-arbitrase/
  • Pasal 1 Angka (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999, Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa
  • Priyatna Abdulrrasyid, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, (2003)
  • Subekti, Op.Cit H. 5
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url