Telaah Atas Undang-Undang Advokat

Telaah Atas Undang-Undang Advokat
Telaah Atas Undang-Undang Advokat. (Gambar: study.adityatekno.com)

Tugas Makalah Telaah Atas Undang-Undang Advokat saya jadikan postingan agar mahasiswa lebih mudah untuk mengaksesnya tanpa aplikasi word.

Telaah Atas Undang-Undang Advokat

Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Kedudukan advokat juga sebagai pemberi bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat (klien) yang menghadapi masalah hukum, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta kompleksitasnya masalah hukum. 

Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya berperan sebagai pendamping, pemberi nasihat (Advice), atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama klien. Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat seorang advokat dapat melakukannya secara cuma-cuma (Prodeo) atau juga atas dasar mendapatkan honorarium (Lawyer Fee) dari kliennya.

Advokat termasuk profesi mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, putusan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri.

Latar belakang lahirnya UU Advokat

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang.

Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sah pada tanggal 5 April 2003. 

Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288. 

Deskripsi UU Advokat dan Kode Etik Pengacara

1. Deskripsi UU Advokat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya Undang-Undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).

Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. 

2. Kode Etik Pengacara

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. 

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 26 disebutkan :
  1. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
  2. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
  3. Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  5. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. 
  6. Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.
  7. Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Ruang Lingkup Profesi Advokat

Dalam bahsa Indonesia, Lawyer diterjemahkan menjadi Pengacara. Terkadang juga disebut sebagai Advokat, Ajuster, Pembela, Penasihat hukum, Prokol. Dari banyaknya istilah tersebut yang paling sering didengar adalah advokat, pembela, pengacara, dan penasihat hukum. Khususnya di Indonesia sendiri Lawyer pada awalnya disebut Penasihat hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti KUHAP, UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum, namun lambat laun sebutan tersebut mulai bergeser sehingga yang sering digunakan adalah Advokat, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003.

Profesi Advokat adalah instrument Badan Peradilan untuk menegakkan hukum dan kebenaran dalam Negara Hukum, selain dari pada itu Advokat juga berperan di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan dalam pergaulan antar bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negoisasi, maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sedangkan menurut Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003, Advokat diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dimana jasa Hukum itu sendiri adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien atau orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.

Salah satu tugas advokat dalam melaksanakan profesinya adalah melayanai klien. Namun dalam hal ini tentunya seorang advokat terlebih dahulu harus menguasai hukum-hukum positif, yang merupakan bekal yang memadai untuk kebutuhan klien. 

Ada dua pelayanan yang biasa diberikan oleh advokat kepada klien yaitu pelayanan pasif atau aktif. Untuk kategori layanan pasif dan non litigasi, seorang advokat dapat memberikan pelayanan berupa: 

  1. Konsultasi hukum
  2. Pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion)
  3. Inventarisasi berkas-berkas perkara (Legal Audit)

Sementara untuk yang bersifat aktif seorang pengacara bisa memberikan pelayanan berupa : 

1. Pembelaan (litigasi)

Biasa dilakukan untuk dan atas nama klien mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penunttan di kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.

2. Pelayanan aktif lainnya yang bersifat non litigasi

Seorang advokat bisa menjalankan usaha menjalankan kuasanya untuk penyelesaian kasus secara alternative, seperti negosiasi, mediasi, perizinan, kontrak dan arbitrase.

Fungsi dan Peranan Advokat

Secara garis besar dapat disebutkan di bawah ini mengenai fungsi dan peranan advokat antara lain sebagai berikut :

  1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
  2. Memperjuangkan hak asasi manusia;
  3. Melaksanakan Kode Etik Advokat;
  4. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
  5. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
  6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
  7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;
  8. Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional, yakni Kode Etik Advokat Indonesia, maupun secara internasional, yakni mengacu kepada IBA Standards for the Independence of the Legal Profession, Declaration of the World Conference on the Independence of Justice, IBA General Principles of Ethics for Lawyers, Basic Principles on the Role of Lawyers;
  9. Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat;
  10. Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Setiap advokat harus selalu menjaga dan menjunjung tinggi citra profesinya agar tidak merugikan kebebasan, kemandirian, derajat dan martabat seorang advokat;
  11. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat;
  12. Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat;
  13. Memberikan pelayanan hukum (legal services), nasehat hukum (legal advice), konsultasi hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting);
  14. Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);
  15. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (melaksanakan pro bono publico). Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik di dalam maupun di luar pengadilan merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia.

Moralitas, Etika, dan profesi Advokat

1. Moralitas

Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.

Moral secara etimologi diartikan:

  • Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu.
  • Ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika.

Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah yang berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk dalam hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan motif, maksud dan watak manusia. kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan yang buruk.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa moralitas adalah suatu ketentuan-ketentuan kesusilaan yang mengikat perilaku sosial manusia untuk terwujudnya dinamisasi kehidupan di dunia, kaidah (norma-norma) itu ditetapkan berdasarkan konsensus kolektif, yang pada dasarnya moral diterangkan berdasarkan akal sehat yang objektif.

2. Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” (jamaknya “ta etha”), yang berarti kebiasaan. Etika menyangkut manusia sebagai perseorangan, hukum positif dan hukum adat menyangkut masyarakat. Etika memberi peraturan-peraturan untuk perseorangan, dimana etika menghendaki kesempurnaan manusia. Sebaliknya hukum positif/adat ditujukan pada manusia sebagai makhluk sosial menghendaki kesempurnaan masyarakat. Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional. 

3. Profesi Advokat

Profesi advokat lahir karena didalam praktek penegakan hukum dan keadilan, terdapat berbagai kesenjangan seperti antara formalisme hukum dan peradilan dengan nilainilai keadilan masyarakat, antara rumitnya mekanisme dan prosedur pencapaian keadilan dengan pemahaman masyarakat pada umumnya tentang sistem hukum dan keadilan, serta antara eksklusivitas sistem, lembaga, dan pelaku keadilan dengan semangat masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.

Lahirnya profesi advokat bertujuan untuk menjembatani berbagai kesenjangan. Jadi tidak berlebihan jika dikatakan bila dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya yang terdapat dimasyarakat, peran advokat memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memastikan apakah sistem hukum dan sistem peradilan berjalan sebagaimana mestinya. 

Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dan strategis dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi.

Sumber :
  • Sumaryono E., 1995. Etika Profesi Hukum : Norma-Norma Bagi Penegak Hukum.Yogyakarta: Kanisius
  • Amir, Ari Yusuf, SH.,MH., Strategi Bisnis Jasa Advokat.
  • Jogloabang.com, “UU 18 tahun 2003 tentang Advokat”, 21 November 2019, https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-18-2000-advokat, [diakses pada 2 April 2021]
  • Kai.or.id, “KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA”, 23 Mei 2002, https://www.kai.or.id/kode-etik-advokat, [diakses pada 2 April 2021]
  • Suduthukum.com, “Pengertian Etika, Moral dan Kode Etik Profesi Advokat”, 12 September 2015, https://suduthukum.com/2015/09/pengertian-etika-moral-dan-kode-etik.html, [diakses pada 30 April 2021]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url