Makalah Reksadana Syariah

Makalah Reksadana Syariah
Makalah Reksadana Syariah. (Gambar: study.adityatekno.com)

Tugas Makalah Reksadana Syariah saya jadikan postingan agar mahasiswa lebih mudah untuk mengaksesnya tanpa aplikasi word dan juga sebagai arsip.

Catatan: Makalah Reksadana Syariah yang di publish disini tidak berbentuk makalah pada umumnya. Jadi, jangan komplain ke saya ya. Terima kasih.

Makalah Reksadana Syariah

A. Latar Belakang

Dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di Dunia, Indonesia menjadi target pasar paling potensial untuk produk berbasis syariah. Hal ini dimulai dari semakin tingginya animo masyarakat terhadap perbankan syariah, salah satu indikatornya adalah makin maraknya produk investasi syariah, bukti bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap berbagai produk berbasis ekonomi syariah makin hari semakin tinggi.

Untuk itu, hadirlah reksadana yang berbasis pada prinsip syariah yang diharapkan akan menjadi instrumen keuangan yang dapat menekan praktik-praktik spekulasi dalam pasar modal di Indonesia. Pada dasarnya produk reksadana tidak bertentangan dengan aturan syariah karena tidak memberikan bunga yang pasti pada investor, melainkan bergantung pada hasil investasi yang dilakukan oleh manajer investasi. 

Namun, yang perlu dipastikan adalah agar portofolio investasi reksadana tidak melanggar aturan syariah. Investasi yang dipilih harus tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan depositonya juga harus ditempatkan di bank syariah.

Reksadana syariah adalah jenis reksadana yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, reksadana syariah hanya diperbolehkan untuk investasi di instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti sukuk dan obligasi syariah. Reksadana syariah juga tidak diperbolehkan untuk investasi di bisnis-bisnis yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti bisnis yang berkaitan dengan judi atau alkohol.

B. Rumusan Masalah

  1. Pengertian Reksadana Syariah
  2. Macam-Macam Reksadana Syariah
  3. Operasionalisasi Reksadana Syariah
  4. Contoh Implementasi Reksadana Syariah

C. Pengertian Reksadana Syariah

Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat 27, Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Efek yang dimaksud adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan pasar uang. Lembaga reksadana adalah emiten (penerbit) unit-unit sertifikat saham yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi dalam efek, investasi kembali atau perdagangan efek di bursa efek.

Reksadana syariah adalah penghimpunan dana  yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam. Baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil, maupun antara manajer investasi sebagai wakil dengan pengguna investasi.

Reksadana syariah pertama kali di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1998 oleh PT Dana reksa Investment Management, dimana pada saat itu PT Dana reksa mengeluarkan produk Reksadana berdasarkan prinsip syariah berjenis Reksadana campuran yang dinamakan Dana reksa Syariah Berimbang. 

Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk di investasikan. Salah satu tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan data di pertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

D. Macam-Macam Reksadana Syariah

1. Reksadana Saham Syariah

Reksa Dana Saham Syariah adalah jenis reksa dana yang komposisi portofolio efeknya fokus pada saham. Seluruh dana yang masuk akan dialokasikan pada saham-saham yang dinilai menguntungkan. Reksadana ini menanamkan mayoritas investasi di Saham yang termasuk kategori Syariah. Kenapa disebut mayoritas karena tidak 100% akan ditanamkan di saham. Terdapat sebagian kecil, biasanya max 20%, yang akan dibelikan instrumen pasar uang berbasis Syariah.

2. Reksadana Pendapatan Tetap Syariah

Yaitu jenis reksadana yang sebagian besar alokasi investasinya ditempatkan pada efek utang yang memberikan pendapatan tetap. Reksadana ini menanamkan mayoritas investasi di Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek. Obligasi Syariah adalah jenis obligasi yang diterbitkan sesuai dengan prinsip Syariah. Obligasi memberikan bunga tetap kepada Reksadana selama jangka waktu yang telah ditetapkan.

3. Reksadana Campuran Syariah

Yaitu Reksadana yang menanamkan investasi secara merata di antara Saham, Obligasi Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Komposisinya bisa merata atau lebih tinggi di beberapa instrumen, tergantung strategi di masing-masing Reksadana. Reksadana ini didesain bagi investor yang khawatir akan risiko fluktuasi saham tetapi juga tidak ingin return pendapatan tetap yang terlampau rendah. 

Menghadapi ini, pengelola reksadana menawarkan pengelolaan kombinasi, campuran antara saham dan pendapatan tetap. Perlu diingat bahwa reksadana ini memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan tetap, sehingga sebaiknya digunakan untuk target tujuan keuangan menengah (3-5 tahun)

4. Reksadana Pasar Uang Syariah

Yaitu Reksadana yang menanamkan dana di instrumen keuangan jangka pendek yang resikonya paling rendah. Reksadana Syariah Pasar Uang Reksadana ini berinvestasi 100 persen di instrumen pasar uang berbasis syariah dalam negeri, seperti sukuk dan deposito syariah. Jenis reksadana ini menempatkan dana di instrumen keuangan jangka pendek yang risikonya paling rendah. Keunggulan reksadana ini adalah faktor keamanan serta likuiditas. 

Reksadana ini paling aman di antara jenis yang lainnya. Namun, karena paling aman, return jenis reksadana ini paling kecil. Oleh karena itu, reksadana ini lebih cocok jika Anda ingin investasi dalam jangka pendek atau sekitar 1 tahun.

E. Operasionalisasi Reksadana Syariah

Reksadana syariah dalam pengelolaannya ada tahapan screening yang harus dilalui dan sesuai prinsip syariah. Produknya pun terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar ini nantinya akan diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan syariah. 

Reksadana syariah tidak akan berinvestasi pada perusahaan yang dianggap melarang prinsip syariah, misalnya perusahaan judi, minuman beralkohol hingga rokok. Nilai utang pun sangat diperhitungkan, total utang harus lebih kecil dari nilai aset.

Dalam operasinalisasinya reksadana syariah memperhatikan beberapa tahap, diantaranya :

1. Return/Cleansing

Semua produk Reksadana syariah harus menempatkan proses pembersihan, atau dikenal juga dengan Cleansing. Proses Cleansing merupakan cara untuk memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal dalam proses bisnisnya. Ini menjadi penting karena kategori pendapatan tidak halal ini erat dengan riba, dan dalam hukum Islam.

2. Pengawasan

Reksadana syariah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah.

3. Akad

Reksadana syariah akan berjalan selama tidak bertentangan dengan syariah. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (Mudharabah).

4. Transaksi

Dalam Transaksi pembagian keuntungan reksadana syariah dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah Islam dan kesepakatan bersama. Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikar, maysir, dan riba.

F. Contoh Implementasi Reksadana Syariah

Pengimplementasian reksadana syariah dalam praktiknya, di industri pasar modal syariah mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang operasionalnya secara umum sejalan dengan konsep Islam dalam pemerataan dan peningkatan kemakmuran. 

Implementasi akad dalam reksadana syariah menggunakan akad wakalah dan mudhorobah, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah yaitu reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rab al mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. 

Reksa dana syariah Manulife bisa dijadikan salah satu alternatif investasi, selain aman, reksadana juga bisa menjadi jalan keluar untuk pemodal kecil yang ingin berinvestasi pada pasar modal syariah.

G. Kesimpulan

Kesimpulan dari Makalah Reksadana Syariah tidak saya cantumkan sekalian ya. Anda bisa menyimpulkan sendiri. Terima kasih.

Makalah Reksadana Syariah ini dibuat oleh :

  1. Lila Samuna Ardiyanti (18106021052)
  2. Aulia Rizqina Jatun (18106021061)
  3. Dewi A'isah (18106021066) 
  4. Aditya Nur Kahfi (18106021067)
  5. Ari Suwarno (18106021070)
  6. Yuliyanti (18106021074)
  7. Siti Nurfaizah (18106021077)
  8. Savella Ajeng Kusumawardhani (18106021081)

Makalah Reksadana Syariah ini sudah mendapatkan izin untuk di posting pada blog study.adityatekno.com.

Daftar Pustaka

  1. Blog.bibit.com, “6 Perbedaan Investasi Konvensional dan Investasi Syariah yang Mungkin Baru Kamu Tahu”, 16 Mei 2019, https://blog.bibit.id/blog-1/2019/5/9/6-perbedaan-investasi-konvensional-dan-investasi-syariah-yang-mungkin-baru-kamu-tahu [diakses pada 20 Maret 2021]
  2. Soemitra, Andi. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
  3. Umam, Khaerul. 2013. Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
  4. Darmawi, Herman. 2006. Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial. Jakarta: Bumi Aksara.
  5. Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
  6. Maybank.co.id, “Pahami 4 Jenis Reksa Dana Sebelum Memulai Berinvestasi”, 27 Desember 2019, https://www.maybank.co.id/Article/StoryForYourInspirationPersonal/2020/04/28/14/56/Pahami-4-Jenis-Reksa-Dana-Sebelum-Memulai-Berinvestasi [diakses pada 21 Maret 2021]
Pencarian terkait:
  • jurnal reksadana syariah pdf
  • makalah reksadana pdf
  • karakteristik reksadana syariah pdf
  • makalah reksadana doc
  • dasar hukum reksadana syariah
  • materi reksadana syariah
  • buku reksadana syariah pdf
  • makalah reksadana syariah dan konvensional

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url